Sunday, 30 September 2018

Hukum Yang Bertalian Dengan Menikah Dini

Hukum Yang Bertalian dengan Menikah Dini



Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah. Maka dari itu hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan, namun ada pula hukum yang memang khusus yang bertolak dari kondisi khusus, seperti kondisi mahasiswa yang masih kuliah yang mungkin belum mampu memberi nafkah secara layak. Hukum umum tersebut yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan. Kesiapan nikah dalam tinjaun fiqih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal :
1. kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah, seperti syarat dan rukun aqad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nafkah, thalak, dan ruju`. Syarat pertama ini didasarkan pada prinsip bahwa fardhu ain hukumnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum perbuatan yang sehari-hari dilakukannya atau yang akan segera dilaksanakannya
2. kesiapan materi/harta. Yang dimaksud harta di sini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (mas kawin) (lihat QS An Nisaa` : 4) dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer (al hajat al asasiyah) bagi isteri yang berupa sandang, pangan, dan papan (lihat QS Al Baqarah : 233, dan Ath Thalaq : 6). Mengenai mahar, sebenarnya tidak mutlak harus berupa harta secara materiil, namun bisa juga berupa manfaat, yang diberikan suami kepada isterinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada isterinya. Adapun kebutuhan primer, wajib diberikan dalam kadar yang layak (bi al ma’ruf) yaitu setara dengan kadar nafkah yang diberikan kepada perempuan lain semisal isteri seseorang dalam sebuah masyarakat (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 174-175)
3. kesiapan fisik/kesehatan khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 menyatakan bahwa al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hal.163). Ini menunjukkan keharusan kesiapan “fisik” ini sebelum menikah. Ini adalah kesiapan menikah yang berlaku umum baik untuk yang menikah dini maupun yang tidak dini. Sedang hukum-hukum khusus untuk pernikahan dini dalam konteks pernikahan yang terjadi saat mahasiswa masih kuliah, adalah sebagai berikut :  a. Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Masih Dapat Menjaga Dirinya Mahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani suatu kewajiban, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah hukum asalnya adalah tetap sunnah baginya, tidak wajib, selama dia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan akhlaqnya, dan tidak sampai terperosok kepada yang haram meskipun tidak menikah. Karena itu, dalam keadaan demikian harus ditetapkan kaidah aulawiyat (prioritas hukum), yaitu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Artinya, kuliah harus lebih diprioritaskan daripada menikah. Jika tetap ingin menikah, maka hukumnya tetap sunnah, tidak wajib, namun dia dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, tidak mengabaikan salah satunya, disertai dengan keharusan memenuhi kesiapan menikah seperti diuraikan di atas, yakni kesiapan ilmu, harta, dan fisik.  a. Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Tidak Dapat Menjaga Dirinya Sebagian mahasiswa mungkin tidak dapat menjaga dirinya, yaitu jika tidak segera menikah maka dia akan terjerumus kepada perbuatan maksiat, seperti zina. Maka jika benar-benar dia tidak dapat menghindarkan kemungkinan berbuat dosa kecuali dengan jalan menikah, maka hukum asal menikah yang sunnah telah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syariat :   Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib  “Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.”  Hukum menikah yang telah menjadi wajib ini akan bertemu dengan kewajiban lainnya, yaitu menuntut ilmu, sebab kedua kewajiban ini harus dilakukan pada waktu yang sama. Jadi ini memang cukup berat dan sulit. Tapi apa boleh buat, kalau menikah wajib dilaksanakan mahasiswa pada saat kuliah, maka Syariat Islam pun tidak mencegahnya. Hanya saja, hal ini memerlukan keteguhan jiwa (tawakkal), manajemen waktu yang canggih, dan sekaligus mewajibkan mahasiswa tersebut memenuhi syarat-syaratnya, yaitu : Pertama, kewajiban menuntut ilmu tidak boleh dilalaikan. Sebab, di samping menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah), menuntut ilmu juga merupakan amanat dari orang tua yang wajib dilaksanakan. Syariat Islam telah mewajibkan kita untuk selalu memelihara amanat dengan sebaik-baiknya, dan ingatlah bahwa melalaikan amanat adalah dosa dan ciri seorang munafik. Allah SWT berfirman :  “Dan (orang-orang beriman) adalah orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (TQS Al Mu`minun : 8)   Kedua, kewajiban yang berkaitan dengan kesiapan pernikahan harus diwujudkan, khususnya kesiapan memberikah nafkah. Jika mahasiswa sudah bekerja sehingga mampu memberi nafkah kepada isterinya kelak secara patut dan layak, maka menikah saat kuliah tidak menjadi masalah. Namun perlu diingat, bekerja memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga yang tidak sedikit. Perhatikan betul manajemen waktu agar kuliah tidak ngelantur dan terbengkalai. Adapun jika mahasiswa sudah bekerja namun gajinya tidak mencukupi, atau tidak bekerja sama sekali karena tidak memungkinkan karena kesibukan kuliah, maka kewajiban nafkah berpindah kepada ayah mahasiswa. Sebab mahasiswa tersebut berada dalam keadaan tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman), maka dia wajib mendapat nafkah dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu ayahnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 165). Syara’ telah mewajibkan seorang ayah menafkahi anaknya sesuai firman-Nya :   “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)  ‘A`isyah meriwayatkan bahwa Hindun pernah berkata kepda Rasulullah,”Wahai Rasulullah, Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang lelaki bakhil, dia tidak mencukupi nafkah untukku dan anakku, kecuali aku mengambil hartanya sedang dia tidak tahu.” Nabi SAW bersabda,”Ambillah apa yang mencukupi untukmu dan anakmu secara ma’ruf.” (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 166)  Sebenarnya nafkah ayah kepada anak (walad) hanya sampai anak itu baligh, atau sampai anak itu mampu mencari nafkah sendiri. Namun kalau anak itu tidak mampu secara nyata/fisik (‘ajiz fi’lan) seperti cacat, atau tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman) –walaupun sudah baligh atau sudah bekerja tapi tidak cukup— maka sang ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah. Jika ayah tidak mampu, maka kewajiban nafkah ini berpindah kepada kerabat-kerabat (al ‘aqarib) atau ahli waris (al warits) si lelaki (mahasiswa) sesuai firman-Nya :  “Dan warispun berkewajiban demikian (yaitu memberikan nafkah).” (TQS Al Baqarah : 233)  Ayat di atas merupakan kelanjutan (‘athaf) dari ayat :  “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)  Karenanya, jika ayah tidak mampu juga memberikan nafkah, maka kewajiban ini berpindah kepada kerabat atau ahli waris mahasiswa. Jika kerabat juga miskin atau tidak mampu, sebenarnya Syariat Islam tetap memberikan jalan keluar, yaitu nafkahnya menjadi tanggung jawab negara (Daulah Khilafah Islamiyah) sebab negara dalam Islam berkewajiban menanggung nafkah orang-orang miskin yang menjadi rakyatnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 172).

Permasalahan Umum Kesehatan Anak Usia Sekolah

Permasalahan Umum Kesehatan Anak Usia Sekolah



Usia anak adalah periode yang sangat menentukan kualitas seorang manusia dewasa nantinya. Saat ini masih terdapat perbedaan dalam penentuan usia anak. Menurut UU no 20 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan WHO yang dikatakan masuk usia anak adalahsebelum usia 18 tahun dan yang belum menikah. American Academic of Pediatric tahun 1998 memberikan rekomendasi yang lain tentang batasan usia anak yaitu mulai dari fetus (janin) hingga usia 21 tahun. Batas usia anak tersebut ditentukan berdasarkan pertumbuhan fisik dan psikososial, perkembangan anak, dan karakteristik kesehatannya. Usia anak sekolah dibagi dalam usia prasekolah, usia sekolah, remaja, awal usia dewasa hingga mencapai tahap proses perkembangan sudah lengkap.
Orang tua dan guru adalah sosok pendamping saat anak melakukan aktifitas kehidupannya setiap hari. Peranan mereka sangat dominan dan sangat menentukan kualitas hidup anak di kemudian hari. Sehingga sangatlah penting bagi mereka untuk mengetahui dan memahami permasalahan dan gangguan kesehatan pada anak usia sekolah yang cukup luas dan kompleks
Pertumbuhan dan Perkembangan Anak Usia Sekolah Pengertian tumbuh kembang anak sebenarnya mencakup 2 hal kondisi yang berbeda tetapi saling berkaitan dan sulit dipisahkan yaitu pertumbuhan dan perkembangan. Pertumbuhan adalah berkaitan dengan masalah perubahan dalam besar, jumlah, ukuran dan dimensi tingkat sel, organ maupun individu yang bisa diukur dengan ukuran berat, ukuran panjang, umur tulang dan keseimbangan metabolik.
Perkembangan adalah bertambahnya kemampuan (skill) dalam struktur dan fungsi tubuh yang lebih kompleks dalam pola yang teratur dan dapat diramalkan sebagai hasil dari proses pematangan. Hal ini menyangkut adanya proses diferensiasi dari sel-sel tubuh, jaringan tubuh, organ dan system organ yang berkembang sedemikian rupa sehingga masing masing dapat memenuhi fungsinya. Termasuk di dalamnya adalah perkembangan emosi, intelektual dan tingkah laku sebagai hasil interaksi dengan lingkungannya.
Pertumbuhan berdampak terhadap aspek fisik sedangkan perkembangan berkaitan dengan pematangan fungsi organ dan individu. Kedua kondisi tersebut terjadi sangat berkaitan dan saling mempengaruhi dalam setiap anak.



putraastiti.blogspot.com/2010/11/5-artikel-tentang-masalah-sosial.html

3 Alasan Jangan Mencuci Muka Saat Sedang Berjerawat

3 Alasan Jangan Mencuci Muka Terlalu Sering Saat Sedang Berjerawat
1. Memicu Produksi Sebum Lebih Banyak
Seperti yang sudah kita ketahui jika produksi sebum berlebih adalah penyebab utama terjadinya jerawat.
Produksi sebum di pengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor hormon dan kondisi kulit.
Baca selengkapnya di sini:
Yang perlu di perhatikan adalah faktor kondisi kulit.
Pada saat kulit dalam keadaan kering, kelenjar sebasea akan secara otomatis meningkatkan produksi sebum/minyak untuk menjaga kulit tetap lembab.
Nah meningkatnya produksi sebum ini akan membuat jerawat semakin parah, semakin besar, dan semakin banyak.
Lalu apa hubungannya dengan mencuci muka?
Terlalu sering mencuci muka akan membuat kulit menjadi kering, apalagi jika Anda melakukannya dalam waktu yang lama.
Kulit kering = peningkatan produksi sebum.
Lalu berapa kali mencuci muka dalam sehari yang paling ideal?
Idealnya di lakukan 2 kali dalam sehari, tergantung dari jenis aktivitas Anda.
Bagi Anda yang muslim, sebenarnya waktu mencuci muka berdasarkan waktu sholat (dengan berwudhu) sudah sangat baik. Waktu inilah yang paling ideal.
Atau bagi Anda yang sering melakukan aktivitas di luar rumah Anda bisa mencuci muka Anda di sore hari selepas semua aktivitas selesai di lakukan. Gunakan sabun muka yang paling cocok dengan jenis kulit Anda.
2. Meningkatkan Risiko Infeksi
Alasan yang kedua mengapa mencuci muka terlalu sering saat jerawatan harus di hindari adalah karena dapat menimbulkan infeksi.
Sadar atau tidak, terkadang air yang Anda gunakan, atau bahkan tangan Anda seringkali dalam keadaan tidak steril.
Tangan dan air yang tidak steril bisa saja berpindah ke jerawat saat mencuci muka, jika ini di lakukan terlalu sering maka risiko terjadinya infeksi akan semakin besar.
Cara mencegah hal ini terjadi adalah dengan tidak terlalu sering mencuci muka, dan memastikan tangan dan air yang di gunakan sudah bersih.
Di sarankan juga menggunakan sabun atau produk untuk mencuci muka yang bisa Anda beli di pasaran, jangan lupa untuk mencocokkannya dengan jenis kulit Anda.
3. Kulit Menjadi Iritasi
Mencuci muka terlalu sering juga dapat menyebabkan iritasi.
Apalagi jika Anda salah dalam memilih sabun cuci muka yang tidak cocok dengan kulit Anda.
Hal ini juga akan di perburuk dengan cara mencuci muka Anda yang salah.
Beberapa kesalahan yang sering di lakukan dalam mencuci muka diantaranya seperti:
Menggosok muka terlalu keras/kasar
Mencuci muka terlalu lama
Menggunakan handuk berbahan kasar dan menggosok-gosok muka dengannya
3 hal di atas adalah alasan utama mengapa iritasi pada kulit bisa terjadi.
Jika saat itu Anda sedang berjerawat, maka kemungkinan besar jerawat akan menjadi tambah parah: mengalami iritasi dan meradang.
Jika sudah terjadi keadaan seperti ini maka dengan mudah jerawat menjadi lebih besar dan mengalami infeksi.
Inilah salah satu alasan mengapa jerawat bisa berkembang menjadi jenis yang lebih ganas.



https://caramanjur.com/alasan-sering-mencuci-muka-memicu-jerawat/

Pencegahan Terhadap Jerawat Batu

Pencegahan Terhadap Jerawat Batu

Hindari makanan yang berkolesterol tinggi, berlemak, mengandung alkohol, cabe atau yang pedas-pedas, gorengan.
Perbanyaklah mengkonsumsi sayuran dan buah-buahan.
Selalu menjaga kebersihan wajah dengan melakukan cuci muka yang rutin dan juga menjelang tidur.
Bersihkan wajah terlebih dahulu sebelum menggunakan kosmetik.
Perbanyak minum air putih serta cobalah untuk meminum teh herbal dipagi hari.
Memakai masker dari buah-buahan alami yang memiliki khasiat mencegah jerawat dan buah-buah lain seperti wortel, tomat, jeruk nipis, bengkoang dan lain-lain.




https://bebasjerawatan.blogspot.com/2015/08/menghilangkan-jerawat...


Cara Menghilangkan Jerawat Batu Secara Alami dan Cepat
Cara menghilangkan jerawat batu secara alami dan cepat merupakan salah satu cara yang banyak dicari. Ini menandakan bahwa jerawat memang merupakan salah satu masalah umum yang dialami oleh masyarakat khususnya remaja. Jerawat batu adalah salah satu jenis jerawat yang cukup mengganggu pasalnya jerawat ini biasanya berukuran besar sehingga membuat wajah tidak sedap dipandang. Oleh karenanya jerawat batu harus dibasmi, nah bagaimana cara mengatasi jerawat batu ini dengan cepat dan alami? Penasaran? Baca sampai habis ya!


 Cara Mengatasi Jerawat Batu dengan Cepat dan Alami
Jerawat batu atau yang memiliki nama latin Cystic Acne adalah salah satu jenis jerawat yang memiliki ukuran besar, memiliki ukuran besar karena terjadi peradangan yang sangat hebat disekitar jerawat sehingga membuat ukuran jerawat tersebut tampak lebih besar dari jerawat pada umumnya. Selain itu jerawat ini merupakan jenis jerawat yang menyakitkan dan dapat tumbuh dimana saja. Jika anda menderita jerawat seperti ciri-ciri diatas maka bisa dipastikan anda sedang terkena jerawat batu, nah sebelum kita membahas cara mengobati jerawat batu ada baiknya kita tahu penyebab - penyebab jerawat batu.
Penyebab Munculnya Jerawat Batu
 1. Kurang Menjaga Kebersihan (Higienis) Kurangnya memperhatikan aspek kebersihan bisa jadi penyebab munculnya jerawat. Mungkin pada awalnya hanya muncul jerawat kecil-kecil namun jika dibiarkan bisa semakin banyak dan membesar. Apalagi jika kita sering memencetnya menggunakan kuku atau alat lain yang tidak higienis maka akan menyebabkan jerawat batu dan bisa berakibat fatal.
2. Faktor Keturunan (Gen) Faktor keturunan juga dapat menjadi penyebab jerawat batu ini. Jika orang tua anda memiliki kelenjar minyak yang berlebih atau bisa disebut kelenjar minya over aktif, maka bisa jadi itu juga diturukan ke anda.

3. Kulit Wajah yang Sensitif Pada Radang Ada jenis-jenis kulit tertentu yang lebih peka terhadap peradangan. Sehingga dapat menjadi sangat fatal sekali meskipun terkena sedikit peradangan. Salah satu contohnya pada kulit wajah yang sedang menderita jerawat ketika terjadi penyumbatan pada pori-pori kulit, jika kulit tersebut sensitif terhadap peradangan maka dapat mengakibatkan jerawat batu.  4. Tidak Normalnya Pertumbuhan Sel Kulit Sel kulit yang normal ketika terjadi sel-sel kulit mati maka dengan cepat kulit akan beregenerasi kembali. Akan tetapi jika pada kulit dengan pertumbuhan yang tak normal, sel-sel kulit mati akan lebih lambat beregenerasi sehingga akan menumpuk dan terjadilah peradangan yang mengakibatkan munculnya jerawat batu.

Cara Mengobati Jerawat Batu Secara Alami
 1. Mengobati Jerawat dengan Bawang Putih Bawang putih salah satu bumbu dapur yang cukup penting ini memiliki banyak sekali manfaat untuk tubuh kita salah satunya dapat digunakn untuk mengobati jerawat. Cara mengobati jerawat batu dengan bawang putih cukup mudah, caranya potong kecil-kecil bawang putih tersebut kemudian oleskan pada seluruh wajah terutama wajah yang berjerawat. Bawang putih mampu mencegah munculnya jerawat batu yang baru dengan menghentikan proses peradangan. Sehingga selain dapat menyembuhkan jerawat juga mencegah munculnya jerawat batu. Lakukan dengan rutin hingga jerawat batu benar-benar sembuh!
2. Obati Jerawat dengan Sidaguri menggunakan sidaguri adalah melakuakn penguapan pada wajah. Caranya cukup mudah sekali anda tingga merebus sidaguri dengan 2-3 gelas air sampai mendidih, kemudian posisikan wajah anda diatas wadah yang berisi rebusan sidaguri tersebut. Lakukan ini secara rutin 1 atau 2 hari sekali untuk hasil yang efektif.
3.Atasi Jerawat dengan Kentang Cara yang dapat anda pakai untuk menyembuhkan jerawat batu dengan kentang adalah dengan cara memakainya sebagai masker. Blenderlah kentang tersebut hingga hancur dan gunakan sebagai masker, diamkan beberapa saat hingga mengering, setelah itu bilas dengan air hangat. Dengan melakukan ini secara teratur Insya Allah jerawat batu anda akan sembuh.
4. Tanaman Mahkota Dewa Tanaman mahkota dewa memiliki khasiat yang sangat efektif terhadap jerawat. Ketika jerawat batu anda mulai meradang maka segeralah haluskan buah, daun atau umbi mahkota dewa kemudian tempelkan pada wajah yang berjerawat. Tanaman mahkota dewa memiliki kandungan anti iritan dan anti radang sehingga sangat efektif untuk meredakan peradangan dan membasmi jerawat.
5. Basmi Jerawat dengan Mengkudu Mengkudu yang merupakan salah satu buah kaya khasiat dengan aroma khas ini juga dipercaya dapat menyembuhkan jerawat batu. Cara mengobati menggunakan mengkudu adalah dengan cara di jus sehingga bisa disebut pengobatan dari dalam. Cara membuat jus mengkudu blender terlebih dahulu buah mengkudu dengan menambahkan sedikit gula batu, setelah itu saring dan panaskan hingga mendidih kemudian minumlah selagi masih hangat. Buah mengkudu dan gula batu memiliki khasiat untuk membersihkan darah kotor pada wajah. Cara ini bisa kombinasikan dengan cara lain yang merupakan pengobatan dari luar jika menginginkan hasil yang lebih efektif.  Demikianlah cara mengobati jerawat secara alami yang bisa anda coba, akan tetapi karena jerawat batu ini merupakan salah stau jenis jerawat yang cukup membandel maka solusinya adalah dengan melakukan konsultasi langsung ke dokter.
Nah demikianlah cara menghilangkan jerawat batu secara alami dan cepat, semoga dengan menerapkan cara diatas jerawat anda bisa segera sembuh. Jika suka dengan artikel ini jangan lupa like facebook dan google plus ya! Semoga bermanfaat.






https://bebasjerawatan.blogspot.com/2015/08/menghilangkan-jerawat...